Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juli 2013

Hadits Tentang Kedatangan Dan Ciri-Ciri Imam Mahdi

Imam Mahdī (Arab الإمام المهدي, Muhammad al-Mahdī, Mehdi; "Seseorang yang memandu") adalah seorang muslim berusia muda yang akan dipilih oleh Allah untuk menghancurkan semua kezaliman dan menegakkan keadilan di muka bumi sebelum datangnya hari kiamat.

Imam Mahdi sebenarnya adalah sebuah nama gelar sebagaimana halnya dengan gelar khalifah, amirul mukminin dan sebagainya. Imam Mahdi dapat diartikan secara bebas bermakna "Pemimpin yang telah diberi petunjuk". Dalam bahasa Arab, kata Imam berarti "pemimpin", sedangkan Mahdi berarti "orang yang mendapat petunjuk".

Nama Imam Mahdi sebenarnya seperti yang disebutkan dalam hadist di bawah, ia bernama Muhammad (seperti nama Nabi Muhammad), nama ayahnya pun sama seperti nama ayah Nabi Muhammad SAW yaitu Abdullah. Nama Imam Mahdi sama persis dengan Rasulullah SAW yaitu Muhammad bin Abdullah.

“Andaikan dunia tinggal sehari sungguh Allah akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdullah) . Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penganiayaan.” (HR abu Dawud 9435)

Dalam sebuah hadits Rasullullah mengisyaratkan bahwa Imam Mahdi pasti datang di akhir zaman. Ia akan memimpin ummat Islam keluar dari kegelapan kezaliman dan kesewenang-wenangan menuju cahaya keadilan dan kejujuran yang menerangi dunia seluruhnya. Ia akan menghantarkan kita meninggalkan babak keempat era para penguasa diktator yang memaksakan kehendak dan mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya dewasa ini menuju babak kelima yaitu tegaknya kembali kekhalifahan Islam yang mengikuti manhaj, sistem atau metode Kenabian.

Lalu apa sajakah indikasi kedatangan Imam Mahdi? Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memberikan gambaran umum indikasi kedatangan Imam Mahdi. Ia akan diutus ke muka bumi bilamana perselisihan antar-manusia telah menggejala hebat dan banyak gempa-gempa terjadi. Dan kedua fenomena sosial dan fenomena alam ini telah menjadi semarak di berbagai negeri dewasa ini.

“Aku kabarkan berita gembira mengenai Al-Mahdi yang diutus Allah ke tengah ummatku ketika banyak terjadi perselisihan antar-manusia dan gempa-gempa. Ia akan penuhi bumi dengan keadilan dan kejujuran sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan kezaliman.” (HR Ahmad 10898)

Imam Mahdi akan berperan sebagai panglima perang ummat Islam di akhir zaman. Beliau akan mengajak ummat Islam untuk memerangi para Mulkan Jabriyyan (Para Penguasa Zalim) yang telah lama bercokol di berbagai negeri-negeri di dunia menjalankan kekuasaan dengan ideologi penghambaan manusia kepada sesama manusia.

Dalam hadits lain diterangkan dalam sebuah hadist nabi yang diriwayatkan oleh Thabrani. Telah bersabda Rasulullah SAW:

“Sungguh, bumi ini akan dipenuhi oleh kezhaliman dan kesemena-menaan. Dan apabila kezhaliman serta kesemena-menaan itu telah penuh, maka Allah SWT akan mengutus seorang laki-laki yang berasal dari umatku, namanya seperti namaku, dan nama bapaknya seperti nama bapakku. Maka ia akan memenuhi bumi dengan keadilan dan kemakmuran, sebagaimana ia (bumi) telah dipenuhi sebelum itu oleh kezhaliman dan kesemena-menaan. Di waktu itu langit tidak akan menahan setetes pun dari tetesan airnya, dan bumi pun tidak akan menahan sedikit pun dari tanaman-tanamannya. Maka ia akan hidup bersama kamu selama 7 tahun, atau 8 tahun, atau 9 tahun. (HR. Thabrani) ”

Hadist lain yang menerangkan tentang kedatangan Imam Mahdi adalah sebagai berikut, Telah bersabda Rasulullah SAW:

"Pada akhir zaman akan muncul seorang khalifah yang berasal dari umatku, yang akan melimpahkan harta kekayaan selimpah-limpahnya. Dan ia sama sekali tidak akan menghitung-hitungnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Tidak ada seorang pun dimuka bumi ini yang mengetahui tentang Imam Mahdi dan ciri-cirinya , kecuali Rasulullah, karena Rasululah dibimbing oleh wahyu. Oleh karena itu bagi kita sebaik-baiknya tempat untuk merujuk tentang perkara ini adalah apa yang baginda Rasulullah katakan dalam hadist-hadistnya sebagai berikut:

Telah bersabda Rasulullah SAW:
“ Al-Mahdi berasal dari umatku, berkening lebar, berhidung panjang dan mancung. Ia akan memenuhi bumi ini dengan keadilan dan kemakmuran, sebagaimana ia (bumi ini) sebelum itu dipenuhi oleh kezhaliman dan kesemena-menaan, dan ia (umur kekhalifahan) berumur tujuh tahun. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim) ”
“ Al-Mahdi berasal dari umatku, dari keturunan anak cucuku. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim) ”


Lelaki keturunan Nabi Muhammad SAW tersebut adalah Imam Mahdi. Ia akan diizinkan Allah untuk merubah keadaan dunia yang penuh kezaliman dan penganiayaan menjadi penuh kejujuran dan keadilan. Subhanallah...! Beliau tentunya tidak akan mengajak ummat Islam berpindah babak melalui perjalanan tenang dan senang laksana melewati taman-taman bunga indah atau melalui meja perundingan dengan penguasa zalim dewasa ini apalagi dengan mengandalkan sekedar ”permainan kotak suara”..!

Imam Mahdi akan mengantarkan ummat Islam menuju babak Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah melalui jalan yang telah ditempuh Rasullulah SAW dan para sahabatnya, yaitu melalui al-jihad fi sabilillah.

Tanda-Tanda Kemunculan Imam Mahdi
Para ulama membagi tanda-tanda Akhir Zaman (kiamat) menjadi dua. Ada tanda-tanda Kecil dan ada tanda-tanda Besar Akhir Zaman. Tanda-tanda Kecil jumlahnya sangat banyak dan datang terlebih dahulu. Sedangkan Tanda-tanda Besar datang kemudian jumlahnya ada sepuluh.

Tanda besar pertama yang bakal datang ialah keluarnya Dajjal. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa sebelum munculnya Dajjal harus datang terlebih dahulu Tanda Penghubung antara tanda-tanda kecil kiamat dengan tanda-tanda besarnya. Tanda Penghubung dimaksud ialah diutusnya Imam Mahdi ke muka bumi.

Kemunculan Imam Mahdi akan di dahului oleh beberapa tanda-tanda sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadist berikut:

Telah bersabda Rasullah SAW:
“ Sungguh, Baitullah ini akan diserang oleh suatu pasukan, sehingga apabila pasukan tersebut telah sampai pada sebuah padang pasir, maka bagian tengah pasukan itu ditelan bumi. Maka berteriaklah pasukan bagian depan kepada pasukan bagian belakang, dimana kemudian semua mereka ditenggelamkan bumi dan tidak ada yang tersisa, kecuali seseorang yang selamat, yang akan mengabarkan tentang kejadian yang menimpa mereka. (HR. Muslim, Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah)

Aisyah Ummul Mukminin RA telah berkata:
“ Pada suatu hari tubuh Rasulullah SAW bergetar dalam tidurnya. Lalu kami bertanya, 'Mengapa engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan wahai Rasulullah?' Rasulullah SAW menjawab, 'Akan terjadi suatu keanehan, yaitu bahwa sekelompok orang dari umatku akan berangkat menuju baitullah (Ka'bah) untuk memburu seorang laki-laki Quraisy yang pergi mengungsi ke Ka'bah. Sehingga apabila orang-orang tersebut telah sampai ke padang pasir, maka mereka ditelan bumi.' Kemudian kami bertanya, 'Bukankah di jalan padang pasir itu terdapat bermacam-macam orang?' Beliau menjawab, 'Benar, di antara mereka yang ditelan bumi tersebut ada yang sengaja pergi untuk berperang, dan ada pula yang dipaksa untuk berperang, serta ada pula orang yang sedang berada dalam suatu perjalanan, akan tetapi mereka binasa dalam satu waktu dan tempat yang sama. Sedangkan mereka berasal dari arah (niat) yang berbeda-beda. Kemudian Allah SWT akan membangkitkan mereka pada hari berbangkit, menurut niat mereka masing-masing. (HR. Bukhary, Muslim) ”

Telah bersabda Rasulullah SAW:
“ Seorang laki-laki akan datang ke Baitullah (Ka'bah), maka diutuslah suatu utusan (oleh penguasa) untuk mengejarnya. Dan ketika mereka telah sampai di suatu gurun pasir, maka mereka terbenam ditelan bumi. (HR. Muslim) ”

Telah bersabda Rasulullah SAW:
“ Suatu kaum yang mempunyai jumlah dan kekuatan yang tidak berarti akan kembali ke Baitullah. Lalu diutuslah (oleh penguasa) sekelompok tentara untuk mengejar mereka, sehingga apabila mereka telah sampai pada suatu padang pasir, maka mereka ditelan bumi. (HR. Muslim) ”

Telah bersabda Rasulullah SAW:
“ Suatu pasukan dari umatku akan datang dari arah negeri Syam (Palestina) ke Baitullah (Ka'bah) untuk mengejar seorang laki-laki yang akan dijaga Allah dari mereka. (HR. Ahmad)

Banyak pendapat mengatakan bahwa kondisi dunia dewasa ini berada di ambang datangnya tanda-tanda besar Kiamat. Karena di masa kita hidup dewasa ini sudah sedemikian banyak tanda-tanda kecil yang bermunculan. Praktis hampir seluruh tanda-tanda kecil kiamat yang disebutkan oleh Rasulullah sudah muncul semua di zaman kita.

Kedatangan Imam Mahdi
Hadits berikut ini bahkan memberikan kita gambaran bahwa kedatangan Imam Mahdi akan disertai tiga peristiwa penting. Pertama, perselisihan berkepanjangan sesudah kematian seorang pemimpin. Kedua, dibai’atnya seorang lelaki (Imam Mahdi) secara paksa di depan Ka’bah.

Ketiga, terbenamnya pasukan yang ditugaskan untuk menangkap Imam Mahdi dan orang-orang yang berbai’at kepadanya. Allah benamkan seluruh pasukan itu kecuali disisakan satu atau dua orang untuk melaporkan kepada penguasa zalim yang memberikan mereka perintah untuk menangkap Imam Mahdi.

“Akan terjadi perselisihan setelah wafatnya seorang pemimpin, maka keluarlah seorang lelaki dari penduduk Madinah mencari perlindungan ke Mekkah, lalu datanglah kepada lelaki ini beberapa orang dari penduduk Mekkah, lalu mereka membai’at Imam Mahdi secara paksa, maka ia dibai’at di antara Rukun dengan Maqam Ibrahim (di depan Ka’bah). Kemudian diutuslah sepasukan manusia dari penduduk Syam, maka mereka dibenamkan di sebuah daerah bernama Al-Baida yang berada di antara Mekkah dan Madinah.” (HR Abu Dawud 3737)

Sebagian pengamat tanda-tanda akhir zaman beranggapan bahwa indikasi yang pertama telah terjadi, yaitu perselisihan dan kekacauan yang timbul sesudah wafatnya seorang pemimpin. Siapakah pemimpin yang telah wafat itu? Wallahua’lam. Dugaan bermunculan, Sebagian berspekulasi bahwa yang dimaksud adalah Yaseer Arafat (Palestina) atau Saddam Husein (Irak). Karena semenjak kematiannya, negeri Palestina - Irak berada dalam kekacauan berkepanjangan.

Kemunculan Imam Mahdi bukan karena kemauan Imam Mahdi itu sendiri melainkan karena takdir Allah yang pasti berlaku. Bahkan Imam Mahdi sendiri tidak menyadari bahwa dirinya adalah Imam Mahdi melainkan setelah Allah SWT mengislahkannya dalam suatu malam, seperti yang dikatakan dalam sebuah hadist berikut:

“Al-Mahdi berasal dari umatku, yang akan diislahkan oleh Allah dalam satu malam.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Telah bersabda Rasulullah SAW:

“Akan dibaiat seorang laki-laki antara makam Ibrahim dengan sudut Ka'bah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud) 

Dalam hadist yang disebutkan bahwa Imam Mahdi akan memimpin selama 7 atau 8 atau 9 tahun. Semasa kepemimpinannya Imam Mahdi akan membawa kaum muslimin untuk memerangi kezaliman, hingga satu demi satu kedzaliman akan tumbang takluk dibawah kekuasaanya.

Kemenangan demi kemenangan senantiasa diraih Imam Mahdi dan pasukannya akan membuat murka raja kezaliman (Dajjal) sehingga membuat Dajjal keluar dari persembunyiannya dan berusaha membunuh Imam Mahdi serta pengikutnya.
Kekuasaan dan kehebatan Dajjal bukanlah lawan tanding Imam Mahdi oleh karena itu sesuai dengan takdir Allah, maka Allah SWT akan menurunkan Nabi Isa dari langit yang bertugas membunuh Dajjal. Imam Mahdi dan Nabi Isa akan bersama-sama memerangi Dajjal dan pengikutnya, hingga Dajjal mati ditombak oleh Nabi Isa di "Pintu Lud".

Telah bersabda Rasulullah Salallahu 'alaihi wasallama :

“Kalian perangi jazirah Arab dan Allah beri kalian kemenangan. Kemudian Persia (Iran), dan Allah beri kalian kemenangan. Kemudian kalian perangi Rum (Romawi), dan Allah beri kalian kemenangan. Kemudian kalian perangi Dajjal, dan Allah beri kalian kemenangan.” (HR Muslim 5161)

Dan apabila ketiga peristiwa di atas telah terjadi, berarti Ummat Islam di seluruh penjuru dunia menjadi tahu bahwa Imam Mahdi telah datang diutus ke muka bumi. Kita sudah harus bersiap-siap untuk berlangsungnya pembai’atan Imam Mahdi di depan Ka’bah. Panglima ummat Islam di Akhir Zaman telah hadir. Dan bila ini telah menjadi jelas kitapun terikat dengan pesan Rasullullah SAW sebagai berikut:

“Ketika kalian melihatnya (kehadiran Imam Mahdi), maka berbai’at-lah dengannya walaupun harus merangkak-rangkak di atas salju karena sesungguhnya dia adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Abu Dawud 4074)
***
Ya Allah, izinkanlah kami bergabung dengan pasukan Imam Mahdi. Anugerahkanlah kami rezeki untuk berjihad di jalanMu bersama Imam Mahdi lalu memperoleh salah satu dari dua kebaikan: ’isy kariman mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid/hudep mulia matee syahid). Amin..

Minggu, 02 Juni 2013

Cara Mengobati Orang Yang Kesurupan

Auvera Blog| Fenomena Kesurupan belakangan ini marak terjadi, maka kali ini ane akan berbagi tentang cara mengobati orang yang kesurupan.



Masih ingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan itu dapat berjalan pada tubuh anak cucu Adam melalui aliran darah.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam no.7171 dan Muslim, Kitab As-Salam no. 2175) 

Dan kali ini ane tidak akan membahas tentang perdebatan tentang fenomena kesurupan itu, melainkan akan membahas tentang pencegahan dan tips tentang cara mengobatinya.

1. Pencegahan kesurupan

Menurut ane upaya pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah dengan menjauhi semua larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir, do’a dan ta’awwudz yang di syariatkan.

2. Pengobatan Kesurupan

Sepengatuan ane pengobatan yang paling ampuh itu adalah dengan surat Al-Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, Qul Huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), Qul A’uudzubirabbil Falaq (surat Al-Falaq), dan Qul A’uudzubirabbin Naas (surat An-Naas), lalu memberi tiupan pada orang yang kesurupan dan mengulangi bacaan tersebut sebanyak tiga kali atau lebih, dan ayat-ayat Al-Qur’an lainnya., karena seluruh isi Al-Qur’an adalah penyembuh bagi apa yang ada di dalam hati, penyembuh, petunjuk, dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

Namun perlu diperhatikan dalam pengobatan ini diperlukan adanya dau hal, yaitu :

Pertama, dari pihak orang yang kesurupan jin, yakni berkaitan dengan kekuatan dirinya, kejujuran tawajjuhnya (menghadap) kepada Allah عزوجل, ta’awwudz yang benar yang sejajar antara hati dan lidahnya.

Kedua, dari sisi orang yang beruapaya mengobatin, di mana dia pun harus demikian, karena senjata yang dipergunakan itu minimal harus seimbang dengan senjata lawan. 

Adapun tips tentang cara mengobati orang yang kesurupan  adalah:

1.    Siapa saja yang dekat dengan orang kesurupan jangan panik dan lebay, anggap aja orang asing yang datang yang mencoba membuat keributan, dan juga jangan takut dilukai ata dibunuh…karena pada saat itu yakini saja Jin tidak akan mau dan berani melakukan itu.

2.   Tempatkan orang kesurupan ruangan yang terbatas isinya (cukup untuk memegang saja agar tetap diam) atau tempat yang tidak banyak penontonnya dan jangan di muka umum apalagi jadi tontonan orang banyak. Semakin banyak yang melihat dan ramai yang menonton maka perilaku nih Jin akan menjadi jadi CAPER dan lebay, dengan gerakan heboh, berteriak dan gerakan gerakan konyol yang gampang saja untuk mempengaruhi kita.

3.  Berwudhu dulu atau bersuci dahulu ya agar fresh dan tenang, mulailah dengan Ta’awudz, basmallah dan do’a perlindungan kepada Allah.

4.   Saat mulai menghadapinya optimis, Kuatkan mental dan keyakinan anda dengan seyakin yakinnya bahwa kita adalah mahluk yang lebih tinggi derajatnya dari Jin dan Hanya Allah saja lah sebagai pelindung. Pastikan jangan terlihat lemah atau mencla mencle dalam bersikap dan harus tegas berani, mulailah bertanya dengan pertanyaan galak dan tegas seolah olah merendahkan martabat dia. Contoh “  NGAPAIN KAMU BIKIN RIBUT DISINI”!!, atau kAMU BIKIN MASALAH AJA, SIAPA KAMU COBA2 BIKIN RIBUT DISINI”, atau “ MAU CARI GARA GARA BIKIN ONAR, GA TAKUT CELAKA KAMU YA” jangan memulai dengan pertanyaan lemah lembut seperti…”Maaf kita beda dunia ya jangan ganggu….Mbah, mba, siapa yaaa??, maaf maaf kalau ada yang salah…(apalagi) << yang seperti ini mudah dikelabui dan dikendalikan oleh Jin untuk selanjutnya.

5.   Boleh berkomunikasi namun jangan sekali kali tertipu dan menurutinya contoh, jin : “saya ngga suka tempat saya dikencingi oleh teman kamu ini”....Maka jawab aja dengan jawaban mematahkan dan membuat Jin tampak bodoh contoh “ KAMU ITU JADI JIN PINTER SEDIKIT DONG, NAMANYA ADA ORANG KENCING YA MINGGIR ATAU GESER KEMANA KEK, BUKANNYA SENENG DIKENCINGI”…..ingat jangan terlalu lama berkomunikasi karena itu buang buang waktu.

6.  Mulailah dengan Ancaman dan menyuruh keluar dan pergi dari tubuh orang yang kesurupan dengan Ultimatum contoh “SEKARANG KAMU PERGI KELUAR DAN PERGI YANG JAUH DEH, SAYA ITUNG SAMPE SEPULUH…KALAU KAMU GA MAU PERGI JUGA BERARTI KAMU MAU PAKE CARA YANG MENYAKITKAN”...kasih Tausiyah dikit “ ALLAH DAH NGASIH KAMU PERINGATAN MASIH SENENG AJA KAMU LANGGAR, TOBAT DEH SETELAH INI ATAU KAMU NYESEL KARENA TERBUKTI KAMU DAH GA TAKUT LAGI SAMA ALLAH…” BURUAN KELUAR…1…2…..3…

7. Sampai tahap ini biasa ada beberapa yang langsung keluar karena takut tapi ada juga yang masih ngeyel….(dalam kondisi ruang yang terbatas Jin lama lama jenuh juga karena ga dapet perhatian dari orang banyak, jadi ngapain juga dia berlama lama hinggap di tubuh orang…..berbeda kalau ini dilakukan diepan orang banyak dan jadi tontonan). Ada juga Jin yang mau mengikuti perintah kita dengan persyaratan seperti minta dibuatkan kopi atau air putih atau segala macem baru dia mau keluar dan pergi. Ada juga yang mulai berakting hebat dengan cara MENANGIS, MERONTA, DAN MEMINTA TOLONG TOLONG.., Pahamilah seperti tadi di awal, bahwa Jin ini segudang tipu muslihatnya jadi “ JANGAN PERNAH SEKALIPUN MENGABULKAN PERMINTAAN APAPUN DARI SI JIN, DAN JANGAN TERLENA DENGAN TANGISAN Dan RONTAAN” karena itu bagian dari tipu dayanya…Tetap lah bersikap tegas hanya satu kata..”NGGA PAKE INI ITU POKOKNYA KELUAAAARRR!!!

8.  Sampai tahap ini si Jin masih Ngeyel mulai lah dengan cara yang lebih keras yaitu, Tekan lah ujung ujung syaraf  di jari atau Pembuluh darah di bahu, Pundak,leher, atau kepala wilayah rambut,..pokoknya banyak pembuluh darah yang bisa kita tekan di sekitar bahu keatas. Berikan usiran yang tegas sambil menekan jari kita pada posisi pembuluh darah tadi… Ucapkan Ayat ayat Qur’an yang Kalian Hafal saja seperti ayat Kursi, surat An-naas, atau lainnya dengan lantang dan jangan ragu-ragu. Sampai sini Jin sudah merasakan sakit yang luar biasa dan minta ampun ampun, teruskan saja jangan di kasih ampun, akhiri  dengan tepukan dorongan di punggung atau pundak dengan telapak tangan sambil berteriak “ALLAHU AKBAR”. Insya Allah sampai sini tuh jin dah ngacir pergi dan ngga balik balik lagi.

9.  Namun apa yang terjadi bila hal diatas juga belum teratasi……”SABAAAR, karena jin juga bisa ngetes kesabaran kita, maka lakukan saja terus berulang ulang tanpa mengurangi sedikitpun ketegasan kita dan menjadikan kita lemah..(hal iini biasanya jarang terjadi). Jin tidak kuat dengan tekanan tekanan di pembuluh darah ditambah dengan ayat ayat Allah diperdengarkan, prinsipnya ketika Jin sudah masuk ke tubuh sesorang maka dia sudah bisa merasakan sakit seperti normalnya seseorang, bila anda jewer, cubit, tampar ringan, niscaya dia akan menjerit...

10.Jangan lupa Setelah siuman segera berikan minuman hangat, dan makanan untuk menguatkan energinya. Ingat, Jin hanya merasuki tubuh seseorang yang sedang dalam keadaan tidak fit atau tidak sehat,  lemah secara fisik atau ruh dan psikologinya, selalu mencari titik lemah manusia…Jin pun milih milih kalau mau ngerasukin orang yang dituju untuk melampiaskan hasratnya untuk membuat tipu daya, membodohi manusia, dan pastinya dalam kondisi keramaian dan dihadapan orang banyak agar bisa meluluskan bakat actingnya didepan manusia.

11. Nih cara terahir cara kasar adalah bila ada yang kerasukan, masukin aja ke kamar trus tinggalin aja sendirian lalu cuekin…nanti juga Jin nya bosen dan jenuh,  karena tidak tercapai misinya, lalu pergi sendiri”..namun karena kita juga harus menjaga kondisi orang yang dirasuki agar tetap baik maka cara ini tidak direkomendasikan.

Semoga bermanfaat!

Jumat, 01 Februari 2013

TERNYATA, PENEMU PERTAMA ROBOT ITU ADALAH ILMUAN MUSLIM


                               


Bicara soal robot, yang terlintas dalam benak kita pasti adalah Negara Jepang, yakni sebagai pelopor industri robot-robot canggih saat ini. Tetapi siapa orang yang pertama kali menemukan sistem robotika modern,..?
Ibnu Ismail Al Jazari, lahir di Al Jazira, tepatnya antara Sungai tigris dan Efrat. Nama lengkapnya Badi Al-Zaman Abullezz Ibn Alrazz Al-Jazari. Dia tinggal di Diyar Bakir, Turki, selama abad kedua belas.
Seperti ayahnya ia mengabdi pada raja-raja Urtuq atau Artuqid di Diyar Bakir dari 1174 sampai 1200 sebagai ahli teknik. Di masanya, Al Jazari yang telah mampu menciptakan robot manusia (humanoid) yang bisa diprogram. Al Jazari mengembangkan prinsip hidrolik untuk menggerakkan mesin yang kemudian hari dikenal sebagai mesin robot.
Ada pun mesin robot yang diciptakan Al Jazari kala itu berbentuk sebuah perahu terapung di sebuah danau yang ditumpangi empat robot pemain musik, dua penabuh drum, satu pemetik harpa, dan peniup seruling. Robot ini diciptakan untuk menghibur para tamu kerajaan dalam suatu acara jamuan minum.
Sebagai robot pemain musik, tentu saja mereka pun ahli menghasilkan suara musik yang indah. Misalnya saja, robot penabuh drum dapat memainkan beragam irama yang berbeda-beda. Jadi, robot itu pun bermain musik seperti manusia sungguhan! 


Penemuan penting lainnya dari Al Jazari adalah pencuci tangan otomatis. Karena tersebut bekerja otomatis bisa mengeluarkan air tanpa harus diputar. Sistem pencuci tangan yang dikembangkan Al Jazari itu juga digunakan saat ini dalam sistem kerja toilet moderen.
Teknologi yang dikembangkan Al Jazari mencapai 50 jenis dan semua ditulis dalam Buku yang berjudul "The Book of Knowledge of Ingenious Mechanical Devices"
Seorang ahli teknik Inggris, Donal Hill begitu kagum dengan pencapaian Al Jazari. Ia berpendapat, ”Tak mungkin mengabaikan hasil karya Al-Jazari yang begitu penting. Dalam bukunya, ia begitu detail memaparkan instruksi untuk mendesain, merakit, dan membuat sebuah mesin." 


Salah satu karya Al Jazari yang membuat Donald Hill kagum adalah jam gajah - diciptakan sekitar tahun 1206. Cara kerjanya dengan tenaga air dan berat benda untuk menggerakkan secara otomatis sistem mekanis, yang dalam interval tertentu akan memberikan suara simbal dan burung berkicau. Replika jam gajah dapat dilihat saat ini di London Science Museum.
Pada acara World of Islam Festival yang diselenggarakan di Inggris pada 1976, banyak orang yang berdecak kagum dengan hasil karya Al-Jazari. Ketertarikan Donald Hill terhadap karya Al-Jazari membuatnya terdorong untuk menerjemahkan karya Al-Jazari pada 1974, atau enam abad dan enam puluh delapan tahun setelah pengarangnya menyelesaikan karyanya.
Taukah anda bahwa menurut Encylopedia of Britanica, Leonardo Da Vinci mendapat banyak pengaruh ilmu dari Al Jazari...

10 PENEMUAN ISLAM YANG MENGINSPIRASI DUNIA


                                                   

1.        Mesin Terbang
Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang membuat upaya nyata untuk membangun sebuah mesin terbang dan terbang. Ribuan tahun sebelum Wright bersaudara terbang dan sekalipun Leonardo Da Vinci yang mendesain mesin terbangnya.
Pada abad ke-9 ia merancang alat bersayap, kasar menyerupai kostum burung. Dalam percobaan yang paling terkenal dari atas menara masjid Agung Cordoba di Spanyol, di tahun 852 Firnas berharap terbang seperti burung. Tetapi ia menukik ke bawah dengan sedikit cidera di punggung karena dengan mantel yang bersifat sebagai parasut pertama ia sediakan untuk melindunginya.
Pada 875, usia 70 tahun, setelah Abbas ibn Firnas menyempurnakan sebuah mesin dari sutera dan bulu elang, dia mencoba lagi, melompat dari sebuah gunung. Dia terbang ke ketinggian yang signifikan dan tetap tinggi selama sepuluh menit, tetapi jatuh saat mendarat dengan benar, bahwa ternyata ia tidak diberi perangkat ekor sehingga akan memperlambat saat mendarat. Bandara internasional Baghdad dan sebuah kawah di Bulan diberi nama Abbas ibn Firnas.

2.        Operasi Bedah
Banyak instrumen bedah modern didesain sama persis seperti yang pernah dirancang pada abad ke-10 oleh seorang ahli bedah Muslim bernama al-Zahrawi. Seperti pisau bedah, gergaji tulang, tang, gunting halus untuk bedah mata dan banyak dari 200 instrumen yang ia rancang akan kita kenali dalam peralatan kedokteran bedah modern.
Al Zahrawi menerbitkan sebuah buku ensiklopedia setebal 1.500 halaman ilustrasi operasi yang digunakan di Eropa sebagai referensi medis pada 500 tahun berikutnya. Di antara sekian banyak penemuan, Al Zahrawi dilaporkan melakukan operasi caesar pertama.
Pada abad ke-13, medis Muslim lain bernama Ibn Nafis menggambarkan sirkulasi darah, 300 tahun sebelum William Harvey menemukannya. Dokter Muslim juga menemukan obat bius dari campuran opium dan alkohol dan jarum berongga untuk menyedot katarak dari mata, ini merupakan sebuah teknik yang masih digunakan sampai sekarang.

3.        Pulpen
Catatan sejarah awal dari sebuah pena yang menggunakan reservoir kembali ke abad 10. Pada 953, al-Mu’izz Ma’ad, Khalifah Fatimiyah Mesir, menuntut pena yang tidak akan menodai tangan atau pakaian, dan dilengkapi dengan tinta pena yang berada di reservoir (tabung penampung) dan dialirkan ke ujung pena itu. Pulpen ini mungkin disebut pena, tapi mekanismenya masih belum diketahui, dan hanya satu catatan yang telah ditemukan. Siapa muslim perancang pulpen itu sendiri saya belum mendapatkan sumbernya. Pena reservoir kemudian dikembangkan Tahun 1636 oleh orang jerman bernama Daniel Schwenter.

4.        Universitas
Apakah Anda tau bahwa bahasa arab dari universitas adalah jami’ah?Pasti Anda tahu bahwa tempat sholat itu diberi nama masjid jami’. Ini membuktikan bahwa lebih dari satu milenium lalu, ilmu pengetahuan dan agama Islam telah duduk berdampingan.
Membangun pengetahuan dari Babilonia, Mesir, Yunani, Cina dan Peradaban India, Muslim mengembangkan budaya belajar di mana pikiran bertanya mencari kebenaran didasarkan pada ketelitian ilmiah dan eksperimen. Di hampir setiap bidang pengetahuan, Muslim membuat penemuan baru dan penemuan dengan hasil praktis yang membantu mengembangkan masyarakat.
Dalam tahun 859 putri muda bernama Fatima al-Firhi mendirikan universitas-pemberian gelar pertama di Fez, Maroko. Miryam, kakaknya, mendirikan sebuah masjid yang berdekatan dan bersama-sama menjadi kompleks Masjid al-Qarawiyyin dan Universitas yang masih beroperasi hampir 1.200 tahun kemudian.
Hal ini mengingatkan bahwa orang bahwa belajar adalah kewajiban bagi laki-laki dan perempuian yang merupakan inti dari tradisi Islam dan bahwa cerita tentang saudari al-Firhi akan inspirasi bagi para perempuan muda Muslim di seluruh dunia saat ini.

5.        Penemuan Benua Amerika
Sering kita mengenal bahwa penemu benua amerika pertama kalinya adalah Christopher Columbus (1492). Tapi anggapan itu masih banyak yang menampiknya. Adalah Admiral Zheng He (Laksamana Cheng Ho) seorang muslim, 70 tahun lebih awal tiba di Amerika dibandingkan bendera Castilian Spanyol yang ditancapkan Colombus.
Penjelajahannya hingga mencapai benua Amerika mengambil waktu antara tahun 1421 dan 1423. Membawa armada 100 kapal dan sekitar 28,000 anak buah kapal. Armada kapal Zheng He berlayar menyusuri jalur selatan melewati Afrika dan sampai ke Amerika. menggunakan kapal yang 4 kali lebih besar dari pada kapal yang digunakan oleh Colombus.
Hal ini dibuktikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Royal Geographical Society di London 15 Maret 2002 oleh seorang ahli kapal selam dan sejarawan bernama Gavin Menzies. Lain lagi dengan 2 peneliti seperti seorang sejarawan dan ahli geografi muslim Abul-HASSAN ALI IBN AL-Hussain Al-Masudi (871-957 M) menulis dalam bukunya Muruj Adh-dhahab wa maadin aljawhar (Padang rumput dan tambang emas dari jewells) bahwa pada masa pemerintahan Muslim Khalifah Spanyol Abdullah Ibn Muhammad (888-912 M), seorang Muslim navigator, Khashkhash Ibn Saeed Ibn Aswad, dari Cordova, Spanyol berlayar dari Delba (Palos) pada 889 M, menyeberangi Samudera Atlantik, mencapai wilayah yang tidak dikenal (ard majhoola) dan kembali dengan harta yang menakjubkan. Di Al-Masudi’s peta dunia ada luas dalam lautan kegelapan dan kabut yang disebut sebagai wilayah yang tidak dikenal (Amerika).
Sementara seorang sejarawan muslim Abu Bakr ibn UMAR AL-GUTIYYA meriwayatkan bahwa selama masa pemerintahan khalifah Islam di Spanyol, Hisham II (976-1009 M), seorang navigator Muslim, Ibnu Farrukh, dari Granada, berlayar dari Kadesh (Februari 999 M) ke Samudra Atlantik , mendarat di Gando (Great Canary pulau) mengunjungi Raja Guanariga, dan terus ke arah barat di mana ia melihat dua pulau, Capraria dan Pluitana. Ia tiba kembali di Spanyol Mei 999 Masehi.
Muslim berasimilasi dengan penduduk asli Amerika, Indian. Sehingga meninggalkan sejarah peradaban suku Indian yang berpakaian jubah menutup aurat dan jauh dari keliaran. Seperti suku Cheerokee yang memakai surban dikepalanya. Seorang sejarawan bernama Dr. Yousef Mroueh menghitung, di Amerika Utara ada sekurangnya 565 nama Islam pada nama kota, sungai, gunung, danau, dan desa. Di Amerika Serikat sendiri ada 484 dan di Canada ada 81. Coba search Mecca, Cordova, Mahomet, Kabah atau Andalusia akan terurai nama-nama tersebut ada di United States.

6.        Kopi
Seorang Arab bernama Khalid sedang merawat kambing di wilayah Kaffa di Ethiopia selatan, ketika ia melihat binatang itu menjadi lebih bergairah setelah makan “kacang” tertentu. Ia merebus “kacang” untuk membuat kopi pertama. Jejak pertama pada abad ke-9 minuman kopi adalah terungkapnya “kacang” tersebut diekspor dari Ethiopia ke Yaman di mana para sufi meminumnya untuk tetap terjaga sepanjang malam untuk berdoa pada acara-acara khusus. Pada abad ke-13 kacang yang disebut kopi tersebut tiba di Mekah dan Turki, dan barulah di abad ke-15 masuk juga Eropa tepatnya ke Venesia, Italia pada tahun 1645.
Kopi dibawa ke Inggris pada 1650 oleh seorang Turki bernama Pasqua Rosee yang membuka kedai kopi pertama di Lombard Street di kota London. Bahasa Arab kopi adalah “qahwa” menjadi “kahve” dalam bahasa Turki, maka di Italia disebut “caffe” dan kemudian bahasa Inggris disebut “coffee”.

7.        Optik
Sekitar tahun 1000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia melihat sesuatu oleh cahaya terpantul dari benda-benda dan memasuki mata, menepis teori Euclid dan Ptolemy’s yang sebelumnya mereka menyatakan bahwa cahaya itu dipancarkan dari mata itu sendiri. Fisikawan muslim besar ini juga menemukan fenomena kamera obscura, yang menjelaskan bagaimana mata melihat gambar tegak karena sambungan antara saraf optik dan otak.

8.        Aljabar, Numerologi, Algoritma
Sistem penomoran yang ada di dunia modern tidak terlepas dari peran seorang muslim bernama al-Khawarizmi yang terekam dalam buku berjudul “Al-Jabr wa-al Muqabilah” yang berarti “Penalaran dan Perimbangan” sekitar tahun 825. Dari buku itulah ilmu dalam matematika yang dinamai Aljabar dipakai hingga sekarang. Buku karya ulama matematika yang menciptakan angka nol dari India ini diimpor ke Eropa 300 tahun kemudian oleh matematikawan Italia, Fibonacci.
Teori Algoritma dan teori Trigonometri banyak berasal dari dunia Muslim. Dan penemuan Al-Kindi mengenai analisis frekuensi yang diberikan semua kode dunia kuno larut dan menciptakan dasar kriptologi modern.

9.        Catur
Suatu bentuk catur dimainkan di India kuno tapi permainan dikembangkan menjadi bentuk yang kita kenal sekarang di Persia. Dari sana menyebar ke arah barat ke Eropa – di mana diperkenalkan oleh bangsa Moor di Spanyol pada abad ke-10 – dan timur sejauh Jepang. Kata “benteng” berasal dari Persia “Rukh”, yang berarti kereta.

10.   Poros engkol dan kunci kombinasi
Poros engkol adalah perangkat yang diterjemahkan ke dalam gerakan berputar linier dan merupakan pusat dari banyak mesin di dunia modern, paling tidak mesin pembakaran internal. Salah satu penemuan mekanis terpenting dalam sejarah manusia, ia diciptakan oleh seorang insinyur Muslim cerdik yang dikenal dengan nama al-Jazari untuk mengangkat air untuk irigasi.
Kitab pengetahuannya tentang Perangkat Mekanikal Cerdik (1206) menunjukkan ia juga menemukan atau menyempurnakan penggunaan katup dan piston, menyusun beberapa jam mekanis pertama didorong oleh air dan beban, dan merupakan ayah dari robotika. Salah satu dari 50 penemuannya adalah kunci kombinasi.

Rabu, 30 Januari 2013

MATERI FIQIH KELAS X SEMESTER GENAP

I. KEPEMILIKAN DAN AKAD
Resume oleh: M.Jaelani, S. Ag

A. KEPEMILIKAN (MILKIYAH)

1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata (مِلْْكٌ) artinya: sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
“ Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu …“(QS. Al Ahzab : 50)

Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :




“ Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim).

2. Sebab-sebab Kepemilikan
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya : lewat jual beli,
hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.

3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.

Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok,
namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

4. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a. Ihrazul Mubahat
1). Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2). Syarat Ihrazul Mubahat
Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.

b. Khalafiyah
1). Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2). Macam-macam Khalafiyah
a. Khalafiyah Syakhsyi ’an syakhsy (seseorang terhadap seseorang)
adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.

b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu)
Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.

5. Ihyaul Mawat
a. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits
Rasulullah SAW, sebagai berikut :


“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang
mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).
c. Syarat membuka lahan baru
1). Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2). Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
1). Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.

6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :
a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

B. AKAD

1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad
Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan.
Dasar hukum dilakukannya akad adalah :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah : 1).
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu
hukumnya wajib.

2. Rukun akad dan Syarat akad
Adapun rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :
1. Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad
2. Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.
3. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

3. Macam-macam Akad

Ada beberapa macam akad, antara lain:
1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris.
3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandate
4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
5. Akad Ta’athi (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.

4. Hikmah Akad
Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

II. JUAL BELI dan KHIYAR

A. JUAL BELI
1. Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Menurut bahasa jual beli berasal dari kata (بَاعَ – يَبِيِعُ – بَيْعًا) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu.
Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits :
Firman Allah SWT :

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
Sabda Rasulullah SAW :


“Pendapatan yang paling utama dari seorang adalah hasil usaha sendiri dan hasil jual beli yang mabrur” (HR. Thabrani).

2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Syarat Barang yang Diperjual Belikan
1). Barang itu suci, artinya bukan barang najis.
2). Barang itu bermanfaat.
3).Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
4). Barang itu dapat diserah terimakan kepemilikannya.
5). Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.

b. Syarat Penjual dan Pembeli
1). Berakal sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah.
2). Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan.
3). Sudah dewasa (Baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dan lain-lain.
4). Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan
mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggung jawab walinya.

c. Rukun Jual Beli
1). Ada penjual.
2). Ada pembeli.
3). Ada barang atau harta yang diperjual belikan.
4). Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
5). Ada lafadz ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

3. Jual Beli yangTerlarang

a. Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
1). Jual beli yang harganya diatas/dibawah harga pasar dengan cara menghadang penjual
sebelum tiba dipasar. Sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas ra.:


“Janganlah kamu menghadang orang yang berangkat kepasar”(Muttafaq Alaih).
2). Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain. Sabda Nabi SAW :


“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).
3). Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal dikemudian
hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu. Sabda Rasulullah SAW :


“Tidak ada yang menahan barang kecuali orang yang durhaka (salah)” (HR. Muslim).
4). Jual beli untuk alat maksiat:
Firman Allah SWT :

“Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”(QS. Al Maidah: 2).
5). Jual beli dengan cara menipu, sabda Nabi SAW :


“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim).
6). Jual beli yang mengandung riba, Firman Allah SWT. :


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”(QS. Ali Imran: 130).

b. Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu :
1). Jual beli sperma binatang, Sabda Nabi SAW. dari Jabir ra.:


“Nabi SAW. telah melarang menjual air mani binatang jantan” (HR. Muslim dan Nasa’i).
2). Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
sabda Nabi SAW.dari Abu Hurairah ra.:
ا

“Bahwa Nabi SAW. melarang menjual belikan anak ternak yang masih dalam kandungan induknya” (HR Al Bazzar).
3). Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada pembelinya,
sabda Nabi SAW. :


“Janganlah kamu menjual sesuatu yang kamu beli sebelum kamu terima”(HR. Ahmad dan Al Baihaqy).
4). Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi SAW. dari Ibnu Umar ra. :


“Nabi SAW. Telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya”
(Muttafaq Alaih).

4. Hikmah Jual Beli
1. Membentuk kepribadian Muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara batil. (QS. An Nisa : 29).
2. Membentuk kepribadian Muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara riba (QS. Al Baqarah : 275).
3. Mendorong untuk saling menolong sesama manusia sehingga mempunyai nilai sosial kemasyarakatan (QS. Al Maidah : 2).
4. Melaksanakan hukum yang dihalalkan Allah SWT. Dan menjauhi yang diharamkan. (QS. Al Baqarah : 275).
5. Mendidik pihak penjual dan pembeli agar memiliki sifat-sifat tenggang rasa, saling hormat menghormati, lapang dada dan tidak tergesa-gesa.
Sabda Nabi SAW. Dari Jabir ra.:



“Allah memberi rahmat kepada orang yang berlapang dada pada saat menjual, pada saat membeli dan pada saat menagih hutang (HR. Bukhari dan Tirmidzi).


B. KHIYAR

Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut istilah khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.

1. Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau mmembatalkan akad jual beli sebelum keduannya berpisah dari tempat akad. Sabda Rasulullah SAW. :





“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
Khiyar syarat paling lama tiga hari. Sabda Nabi SAW. :



“Engkau boleh melakukan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).
c. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang.

2. Hikmah dan Manfaat Khiyar
Adapun hikmah khiyar antara lain adalah :
1. Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli.
2. Menghindarkan kemungkinan terjadinya unsur penipuan dalam jual beli.
3. Mendidik penjual agar bersikap jujur dalam menjelaskan kualitas barang dagangannya.
4. Menghindarkan terjadinya penyesalan dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.





“Dari Abu Hurairah RA Nabi SAW. bersabda : Barang siapa mencabut (jual beli) terhadap
orang yang menyesal, maka Allah mencabut kerugiannya” (HR. Al Bazzar



III. MUSAQAH, MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

A. MUSAQAH
1. Pengertian dan dasar hukum Musaqah
Menurut bahasa, Musaqah berasal dari kata “As-Saqyu” yang artinya penyiraman. Sedangkan menurut istilah musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani penggarap, yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.
Musaqah hukumnya jaiz (boleh), hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :


Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).

2. Rukun dan Syarat Musaqah
Rukun Musaqah (Musaqi) adalah sebagai berikut:
a. Pemilik kebun dan petani penggarap (Saqi).
b. Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.
c. Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaannya.
d. Pembagian hasil tanaman atau pohon.
e. Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.
Sementara itu syarat-syarat musaqah adalah sebagai berikut :
a. Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.
b. Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau
lainnya agar terhindar dari keributan di kemudian hari.
c. Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman itu.
d. Pembagian hasil disebutkan secara jelas.

3. Masa berakhirnya Musaqah
Akad musaqah akan berakhir apabila :
a. Telah habis batas waktu yang telah disepakati bersama.
b. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.
c. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad.

4. Hikmah Musaqah
1. Dapat terpenuhinya kemakmuran yang merata.
2. Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik tanah dan petani penggarap).
3. Bagi pemilik tanah merasa terbantu karena kebunnya dapat terawat dan menghasilkan.
4. Disamping itu kesuburan tanahnya juga dapat dipertahankan.

B. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah. Adapun zakat dari hasil kerja sama ditanggung oleh pemilik sawah atau ladang.
Sedangkan mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak, dimana benih tanaman dari petani penggarap.
Adapun zakat dari hasil usaha tersebut ditanggung oleh penggarap.

2. Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah

a. Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah
1). Pemilik dan penggarap sawah.
2). Sawah atau lading.
3). Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
4). Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).
5). Akad (sighat).

b. Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
1). Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan pada mukhabarah benih dari
penggarap.
2). Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah jelas.
3). Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
4). Pembagian hasil disebutkan secara jelas.

3. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah
a. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
b. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
c. Tertanggulanginya kemiskinan.
d. Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani
tetapi tidak memiliki tanah garapan.


IV. SYIRKAH
A. SYIRKAH
1. Pengertian dan Macam Syirkah
Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar group bahkan antar Negara.
Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama, didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.
Firman Allah SWT

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah : 2).
Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
2. Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
A. a. Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.
Sabda Nabi SAW. dari Abu Hurairah ra. :


Rasulullah SAW. bersabda : Firman Allah SWT. Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Maka apabila berkhianat salah seorang diantara keduanya, saya keluar dari perserikatannya itu” (HR. Abu Daud dan Hakim menshohihkannya).
Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradl.
b. Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ‘abdan)
Syirkah a’mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.
Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.
c. Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.
d. Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
2. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut :
 Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian.
 Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
- Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
- Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
 Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

3. Hukum dan Hikmah Syirkah
Pada prinsipnya bahwa hukum syirkah adalah mubah/boleh dan sah-sah saja. Namun
apabila terjadi penyimpangan oleh anggota syarikat, maka hal ini sudah tidak benar. Adapun
mengenai syirkah kerja menurut madzhab Syafi’i tidak sah dan tidak boleh.
Mengenai hikmah syirkah dapat dikemukakan disini sebagai berikut :
a. Dapat meningkatkan daya saing produksi, karena ada tambahan modal yang besar.
b. Dapat meningkatkan hubungan kerja sama antar kelompok sosial dan hubungan bilateral
antar negara.
c. Dapat memberi kesempatan kepada pihak yang lemah ekonominya untuk bekerjasama
dengan pihak ekonomi yang lebih kuat
d. Dapat menampung tenaga kerja, sehingga akan dapat mengurangi pengangguran.

V. JI’ALAH (SAYEMBARA)
1. Pengertian Ji’alah
Menurut bahasa Ji’alah artinya upah atau pemberian. Menurut istilah artinya upah yang diberikan kepada seseorang atas keberhasilannya dalam memenuhi keinginan pemberi upah. Contohnya : seorang yang kehilangan kuda, dia berkata : barang siapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kuda itu, maka aku berikan upah sekian.
2. Hukum Ji’alah
Ji’alah hukumnya mubah (Boleh), dasar hukumnya bermula dari Firman Allah SWT. :

“Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan Piala Raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjanjikan terhadapnya“ (QS. Yusuf : 72).

3. Rukun dan Syarat Ji’alah
a. Lafazd (akad) Ji’alah, dengan syarat :
1). Lafazd dapat dimengerti isi dan maksudnya.
2). Mengandung izin untuk melakukan apa yang diharapkan oleh pembuat lafazd.
3). Ada batas tertentu dalam melakukan sayembara.
b. Orang yang menjanjikan upah, syaratnya :
1). Orang yang punya hak memberikan sayembara.
2). Orang yang dibenarkan secara hukum menyelenggarakan sayembara.
c. Pekerjaan (sesuatun yang harus dilakukan), syaratnya :
1). Pekerjaan itu memungkinkan untuk dilakukan oleh manusia.
2). Pekerjaan itu adalah pekerjaan yang tidak mengandung unsur maksiat.
d. Upah, syaratnya diketahui terlebih dahulu sebelum pekerjaan itu dilaksanakan.

4. Hikmah Ji’alah
1). Memacu prestasi dalam suatu bidang yang disayembarakan (dilombakan) ;
2). Menumbuhkan sikap saling tolong menolong antar sesama manusia ;
3). Adanya penghargaan terhadap suatu prestasi dari pekerjaan yang dilaksanakan


VI. WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan
suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunat, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an.
Firman Allah SWT. :

“Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al Hajj: 77).
Firman Allah SWT.:

“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian
harta yang kamu sayangi”
3. Rukun Wakaf
A. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
B. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
C. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
D. Ikrar penyerahan (akad).

2. 4. Syarat-syarat Wakaf
A. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
B. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
C. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
D. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
5. Macam-macam Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
2. Wakaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
6. Perubahan Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu.Sementara Imam Maliki dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :
1. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
2. Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
3. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.
4. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.
7. Hikmah Wakaf
Hikmah disyari’atkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :
1. Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
2. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
3. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
4. Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang harus dikeluarkan.



HIBAH, SHADAQAH DAN HADIAH
1.
2. A. HIBAH
1. 1. Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup
tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :


“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :

“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
1. 2. Rukun dan Syarat Hibah
A. a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
1. b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
1. c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
1. d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
1. 3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
1. 4. Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah
orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :


“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
1. 5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
A. Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan
jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
1. Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang
dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
1. 6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
3. Dapat mempererat tali silaturahmi
4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
1. B. SHADAQAH DAN HADIAH
1. 1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
1. 2. Hukum Shadaqah dan Hadiah
A. Hukum shadaqah adalah sunah
B. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Sabda Rasulullah SAW. :

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).
1. 3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
A. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
B. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
C. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
1. 4. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
A. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
B. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
C. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
D. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
1. 5. Rukun Shadaqah dan Hadiah
A. Pemberi shadaqah atau hadiah.
B. Penerima shadaqah atau hadiah.
C. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
D. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).
1. 6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
A. Hikmah Shadaqah
1). Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3). Akan dicintai Allah SWT.
1. Hikmah Hadiah
1). Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2). Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :

“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).


“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

Postingan Lama Beranda